A.
Pengertian
Eutanasia berasal dari Bahasa Yunani yaitu “ eu ” yang artinya “ baik ”, dan “ thanatos ” yang berarti kematian. Eutanasia adalah praktik pencabutan
kehidupan manusia
atau hewan
melalui cara yang dianggap tidak menimbulkan rasa sakit atau menimbulkan rasa
sakit yang minimal, biasanya dilakukan dengan cara memberikan suntikan yang
mematikan.
Euthanasia adalah tindakan
mengakhiri hidup seorang individu secara tidak menyakitkan, ketika tindakan
tersebut dapat dikatakan sebagai bantuan untuk meringankan penderitaan dari
individu yang akan mengakhiri hidupnya.
Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), eutanasia adalah tindakan mengakhiri
dengan sengaja kehidupan makhluk (orang ataupun hewan piaraan) yang sakit berat
atau luka parah dengan kematian yang tenang dan mudah atas dasar
perikemanusiaan.
Eutanasia
sendiri sering diartikan sebagai tindakan memudahkan kematian seseorang dengan
sengaja tanpa merasakan sakit, karena kasih sayang, dengan tujuan meringankan
penderitaan si sakit, baik dengan cara positif maupun negatif.